Pendampingan Perhitungan Ketentuan Hukum Faraidh Berbasis Mobile di Kampung Tanama, Kabupaten Fakfak
Abstract
Konflik sosial yang masih banyak ditemui di Kabupaten Fakfak adalah sengketa harta. Hal yang melatarbelakangi terjadinya konflik tersebut adalah kurang pahamnya masyarakat dalam melakukan perhitungan warisan secara Islam, sehingga timbul permasalahan pembagian warisan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pendampingan perhitungan mengenai ilmu faraidh yang di dalamnya dibahas mengenai perhitungan pembagian harta warisan berbasis mobile kepada masyarakat, khususnya pada jamaah Masjid Nur Tholib Kampung Tanama. Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perhitungan ketentuan hukum faraidh berbasis mobile. Kegiatan dibagi menjadi tiga sesi meliputi sesi I (pre-test dan penyampaian konsep dasar ilmu faraidh), sesi II (penyampaian materi perhitungan dan praktik), serta sesi III (tanya jawab dan post-test). Kegiatan pendampingan dilakukan pada 35 orang di Kampung Tanama, Kabupaten Fakfak. Dari kegiatan ini, pemahaman peserta mengenai ilmu faraidh dan perhitungan baik manual maupun mobile menjadi semakin meningkat.
Downloads
References
Abidin, Muhamad Zainal. 2020. “Persepsi Waris Masyarakat Transmigrasi Di Kampung Arso VII Kabupaten Keerom Propinsi Papua Perspektif Hukum Waris Islam.” AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan 2, no. 2: 111–21.
Alquran dan Terjemahan. (Tangerang Selatan: Al-Fadhilah)
Anshori, Abdul Ghofur. 2005. Filsafat Hukum Kewarisan Islam. Yogyakarta: UII Press.
Ariyanti, Fitri. 2015. “Aplikasi Faraid Menurut Fiqih Islam Berbasis Android.” Jurnal Sistem Informasi, Ilmu Komputer, Universitas Dian Nuswantoro 8: 1–6.
Basri, Saifullah. 2020. “Hukum Waris Islam (Fara’id) Dan Penerapannya Dalam Masyarakat Islam.” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 1, no. 2: 37–46.
Jufri, Zubaidah. 2019. “Menghindari Potensi Sengketa Dalam Waris.” SIP LAW FIRM. June 20, 2019.
Kuman, Sitrah. 2012. “Pusat Kebudayaan Mbaham Matta Di Kabupaten Fakfak, Papua Barat Penekanan Penerapan Nilai-Nilai Filosofi Budaya Satu Tungku Tiga Batu Kedalam Tata Ruang Dan Tata Massa Bangunan.”
Majah, Ibn. n.d. “Abi Abdullah Muhammad Bin Yazid Al-Qazwaini (1998).” Sunan Ibnu Majah,: Dar al-Hadith, Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. al-Qahirah.
Mu’minin, Muhammad Shofwanul (2020). Konflik keluarga akibat pembagian “harta waris” dengan hibah perspektif kompilasi hukum islam. Sakina: Journal of Family Studies, 4(3).
Mustari, Abdillah. 2013. Hukum Kewarisan Islam. Makassar: Alauddin University Press.
Pandie, D A. 2018. “Konsep” Satu Tungku Tiga Batu” Sosio-Kultural Fakfak Sebagai Antarumat Beragama Daud Alfons Pandie Dosen Program Pascasarjana STT Reformed Injili Internasional.” Sociietas Dei 5, no. 1: 49–69.
Pratiwi, Amanda Nur. 2023. “Mawaris Dan Pembagian Harta Bersama: Solusi Untuk Menghindari Konflik Keluarga.” Equality Before The Law 2, no. 2: 117–25.
Rizak, Mochamad. 2018. Peran pola komunikasi antarbudaya dalam mencegah konflik antar kelompok agama. Islamic Communication Journal, 3(1), 88-104.
Sarwat, Ahmad. 2021. Fiqih Mawaris. Jakarta: Rajawali Press.
Suaidah, Idah. 2021. Kewarisan Dalam Perspektif Islam. Pekalongan: Nasya Expanding Management.