Penyuluhan Hukum Kedudukan Tanah Tidak Bersertipikat Pasca Berlakunya PP 18 Tahun 2021

  • Muhammad Rifaldi Setiawan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Ayang Afira Anugerahayu Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
Keywords: Land Position, Registration of Land Rights, Legal Certainty.

Abstract

Fenomena di masyarakat Lombok Barat sebanyak 143.000 bidang tanah belum bersertipikat terlebih di Desa Perampuan terdata sampai saat ini sebanyak 500 bidang tanah yang belum bersertipikat. Pasca berlakunya PP 18 Tahun 2021 membawa implikasi besar terhadap kedudukan tanah yang belum bersertipikat, terutama dalam konteks kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat tidak dapat terpenuhi. Metode yang digunakan ceramah, diskusi, konsultasi dan kuesioner.Penyuluhan hukum  yang dilaksanakan guna memberikan pemahaman pentingnya pendaftaran hak atas tanah dengan produk sertipikat guna memberikan perlindungan hukum, kepastian, dan keadilan bagi masyarakat. Dalam Penyuluhan melibatkan 125 masyarakat. Hasil yang diperoleh dalam hal ini peningkatan pemehaman masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah dan menyelesaikan 1 dari 4 sengketa yang sedang terjadi di Desa Perampuan. Selanjutnya pemerintah desa mendata tanah belum bersertipikat dan berkoordinasi dengan BPN Lombok Barat sebagai pelaksana utama. Diperlukan juga kolaborasi dan penyuluhan hukum berkelanjutan agar pelaksanaan PTSL efektif, transparan, dan adil.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfia Rizqi, A. (2018). Perlindungan Hukum Pemilik Sertipikat Hak Atas Tanah Dalam Hal Terjadi Kesalahan Data Penerbitannya (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kota Semarang). Notarius, 11(2), 141–145.

Alwi, H. (2007). Kamus Besar bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Aolia, R. R. W. W. (2021). Pelaksanaan Pemberian Hak Milik Atas Tanah Negara Kepada Masyarakat (Studi di Kantor BPN Kabupaten Lombok Utara). Private Law, 1(1), 154.

AR (Inisial). (2025). Wawancara, selaku pihak yang menduduki bidang tanah yang bersengketa.

Arba, H. (2017). Hukum Agraria Indonesia (Cet. 4). Sinar Grafika.

Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta.

Bahfein, S., & Laksono, M. Y. (2025). 143.000 Bidang Tanah di Lombok Barat Belum Bersertifikat. Kompas.Com. https://www.kompas.com/properti/read/2025/07/28/123000721/143.000-bidang-tanah-di-lombok-barat-belum-bersertifikat

DW (inisial). (2025). Wawancara, selaku pihak yang mengklaim bidang tanah yang bersengketa.

Hajati, dkk., S. (2021). Politik Hukum Pertanahan Indonesia. Airlangga University Press.

Harsono, B. (2013). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan.

Heriyani, E. dan P. Y. (2021). Pendampingan Pembuatan Sertipikat Tanah Wakaf Untuk Rumah Ibadah. Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat, 1(1), 1–10.

Hidayat, H. (2021). Belajar dan Pembelajaran Dengan Metode Ceramah. Program Studi Pendidikan IPS Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. file:///C:/Users/HAPPY COM/Downloads/Helma Hidayati, 2110128320003, Metode Ceramah.pdf

Profil Desa Perampuan. (2021). Sejarah Desa Perampuan Labuapi. Website Desa Perampuan. https://perampuan.desa.id/

Sahlan, Rusli, A., Armin, K., & Bekka, A. (2021). Penerapan Penggunaan Hak Atas Tanah Untuk Industri Di Propinsi Sulawesi Tengah. SULOH, 10(2), 313–339.

Setiawan, M. R., & Anugerahayu, A. A. (2025). Review of the Granting of Cultivation Rights on Land Management Rights Based on Positive Law. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi, 7(1), 313–318. https://doi.org/10.36312/jihad.v7i1.8533

Setiawan, M. R., & D, L. P. T. (2025). Kedudukan Pembuktian Hak Lama Dalam Rangka Pendaftaran Hak Atas Tanah di Indonesia. Ganec Swara, 19(2), 601–607. https://doi.org/https://doi.org/10.59896/gara.v19i2.269

Setiawan, M. R., & S, N. P. (2025). Status of the Ban on Absentee Ownership of Farmland in Indonesia. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi, 7(3), 537–543. https://doi.org/10.36312/jihad.v7i3.9454

Sudarsono, I. P., & Narindra, H. (2020). Pengaturan Zona Nilai Tanah sebagai Dasar Penilaian Tanah oleh Badan Pertanahan Nasional. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5(1), 66–74.

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Syafruddin. (2017). Implementasi Metode Diskusi Terhadap Peningkatan Hasil Belajar Siswa. Pascasarjana Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh. file:///C:/Users/HAPPY COM/Downloads/138426801SM.pdf

Thabrani, A. B., Hakim, H., & Darmanto, D. (2022). Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) : Mewujudkan Tertib Administrasi Pertanahan Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat. JIAPI: Jurnal Ilmu Administrasi Dan Pemerintahan Indonesia, 3(1), 18–33.

Tiena Masriani, Y. (2022). Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak. JURNAL USM LAW REVIEW, 5(2), 539–552.

Winata, M. N. (2021). Analisis T Analisis Terhadap T erhadap Tanda Bukti Hak Lama Sebagai P anda Bukti Hak Lama Sebagai Petunjuk etunjuk KKepemilikan Hak A epemilikan Hak Atas T tas Tanah Menurut P anah Menurut Per eratur aturan P an Pemerintah emerintah Nomor 18 T Nomor 18 Ta. Indonesian Notary, 3, 17.

Yeni Puspita, D. T. M. I. M. (2020). Kekuatan Akta Jual Beli (Ajb) Atas Tanah Dalam Proses Menjadi Sertipikat Hak Milik (Shm). Hukum Responsif, 11(2), 86–92.

Zubaidi, M. (2025). Wawancara dengan Kepala Desa Perampuan tentang jumlah tanah yang belum bersertipikat di Desa Perampuan.

Published
2025-10-09
How to Cite
Setiawan, M., & Anugerahayu, A. (2025). Penyuluhan Hukum Kedudukan Tanah Tidak Bersertipikat Pasca Berlakunya PP 18 Tahun 2021. Alamtana: Jurnal Pengabdian Masyarakat UNW Mataram, 6(3), 253-264. https://doi.org/10.51673/jaltn.v6i3.2627