Analisis Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Figur Publik oleh Warganet Instagram
Abstract
Artikel ini mempresentasikan hasil analisis terhadap tiga tuturan warganet pada kolom komentar Instagram milik para figur publik di Indonesia yang dilaporkan sebagai kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sebagai bentuk kajian linguistik forensik, data-data pada penelitian ini dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan semantik dan pragmatik. Penelitian ini menemukan bahwa 1) secara semantis, para tersidik terindikasi berintensi melakukan tindakan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik serta pengancaman melalui tuturan-tuturannya, 2) secara pragmatis, sebagian besar dari tuturan-tuturan tersebut termasuk ke dalam bentuk ilokusi eskpresif terutama untuk menunjukkan kemurkaan atau sekadar opini pribadi tersidik, dan dengan demikian, 3) tuturan-tuturan tersebut dapat dikatakan berpotensi melanggar UU ITE Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik serta ayat (4) tentang upaya pengancaman melalui media elektronik.
Downloads
References
Adhani, A., & Pamungkas, Y. P. (2018). Kekerasan Verbal terhadap Perempuan dalam Media Sosial. Prosiding Seminar Nasional SEMAI (Seminar Masyarakat Ilmiah). Kudus: FKIP Universitas Muria Kudus.
Austin, J. L. (1962). How to Do Things with Words. London: Oxford University Press.
Aziz, E. A. (2021). Linguistik Forensik: Sebuah sumbangsih linguistik untuk penegakan hukum dan keadilan. Jurnal forensik Kebahasaan, 1(1), 1-22.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2017). Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Aplikasi Android).
Brown, P. & Levinson, S. (1987). Politeness: Some Universals in Language Usage. Cambridge: Cambridge University Press.
Budiawan, R. Y. S. & Mualafina, R. F. (2016). Kajian Linguistik Forensik: Kontroversi Tuturan Artis Zaskia Gotik dalam Kasus Penghinaan Lambang Negara. Prosiding Seminar Internasional Isu-isu Mutakir dalam Kajian Bahasa dan Sastra: FIB Universitas Gadjah Mada.
Chaer, A. (2009). Pengantar Semantik Bahasa Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Hadiansyah, S. (2018). Denada Resmi Laporkan Pelaku Bullying Anaknya di Media Sosial. Web. Diakses 17 Desember 2018. <https://m.liputan6.com/showbiz/read/3287301/ denada-resmi-laporkan-pelaku-bullying-anaknya-di-media-sosial
Indrasty, Rissa. (2018). Ussy Sulistiawatu Melaporkan Hampir 20 Akun Instagram yang Bully Anaknya. Web. Diakses 17 Desember 2018. <https://www.grid.id/read/041262708/ ussy-sulistiawatu-melaporkan-hampir-20-akun-instagram-yang-bully-anaknya>
McMenamin, G. (2002). Forensic Linguistics: Advances in Forensic Stylistic. Boca Raton and New York: CRS Press.
Mintowati, M. (2016). Pencemaran nama baik: Kajian linguistik forensik. Paramasastra, 3(2), 27-37.
Nugrahaeni, S. (2017). Ujaran Kebencian pada Wacana Debat Cagub Cawagub DKI Jakarta 2017 dan Implementasinya. Universitas Muhammadiyah Surakarta. Skripsi. Tidak diterbitkan.
Olsson, J. (2008). Forensic Linguistics: Second Edition. New York: Continuum.
Searle, J. R. (1976). The classification of illocutionary acts. Language in Society, 5, 1-24.
Sudaryanto. (2015). Metode dan Aneka Teknik Analisis Bahasa. Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
Wijana, I. D. P. (2004). Makian dalam Bahasa Indonesia: Studi tentang bentuk dan referensinya. Humaniora, 16(3), 242-251.
Wijayanti, A. (2021). Efektivitas Instagram dalam meningkatkan minat kunjungan wisatawan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Indonesian Journal of Tourism and Leisure, 2(1), 26-39.